lenterakeadilannews.com
Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, menyoroti adanya ketimpangan fiskal dalam pengelolaan anggaran Kementerian Ekonomi Kreatif saat Rapat Kerja bersama Menteri Ekonomi Kreatif pada 2 Juni 2026. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya optimalisasi sisa anggaran sebesar Rp13,9 miliar agar tidak menjadi angka administratif semata, melainkan benar-benar dikonversi menjadi program yang berdampak langsung bagi pelaku ekonomi kreatif.
Menurut Samuel, sisa anggaran tersebut seharusnya difokuskan pada penguatan program strategis seperti Desa Kreatif, Creative Hub, IP Financing, akselerasi ekspor, digital marketing, hingga komersialisasi kekayaan intelektual (KI). Ia menilai, program-program tersebut merupakan instrumen penting untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi kreatif, khususnya di daerah.
“Optimalisasi anggaran harus terukur, memiliki target capaian yang jelas, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas dan akses pembiayaan pelaku usaha kreatif,” ujarnya.
Samuel juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Ia mendorong Kementerian untuk membangun dashboard publik yang memuat realisasi program dan penggunaan anggaran secara berkala dan terbuka. Dengan sistem tersebut, DPR dan masyarakat dapat memantau perkembangan program secara objektif serta memastikan pelaksanaan berjalan tepat sasaran.
“Dashboard publik ini penting sebagai bentuk tata kelola modern. Kita ingin setiap rupiah anggaran dapat dilacak manfaat dan capaiannya,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Samuel turut mengapresiasi langkah Kementerian dalam membangun fondasi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Namun, ia mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak karya kreatif yang belum mampu bertransformasi menjadi aset ekonomi produktif.
Ia mempertanyakan sejauh mana KI telah diakui oleh lembaga keuangan sebagai agunan pembiayaan yang layak dan aman secara bisnis. Menurutnya, terdapat sejumlah tantangan yang perlu dijawab secara konkret, mulai dari rendahnya literasi KI di kalangan pelaku usaha, lemahnya sistem valuasi aset kreatif, hingga belum seragamnya pemahaman sektor perbankan terhadap potensi KI sebagai instrumen pembiayaan.
“Apakah persoalannya ada pada literasi, pada valuasi, atau pada kesiapan perbankan? Kita butuh data dan bukti konkret,” ujarnya.
Samuel juga menyoroti keberadaan 64 valuator KI yang telah disiapkan pemerintah. Ia meminta penjelasan mengenai berapa banyak aset KI pelaku ekonomi kreatif yang telah berhasil dinilai dan benar-benar digunakan untuk memperoleh akses pembiayaan.
Menurutnya, tanpa data konkret dan contoh keberhasilan dalam skala yang signifikan, akan sulit meyakinkan pelaku usaha maupun lembaga keuangan bahwa KI dapat menjadi dasar pembiayaan yang kredibel.
Lebih lanjut, Samuel menekankan bahwa penguatan ekosistem ekonomi kreatif tidak hanya berbicara soal anggaran, tetapi juga soal keberlanjutan. Program Desa Kreatif dan Creative Hub, misalnya, perlu didukung dengan pendampingan berkelanjutan, akses pasar, serta integrasi dengan platform digital agar produk lokal mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Ia berharap Kementerian Ekonomi Kreatif dapat menyusun peta jalan yang jelas terkait transformasi KI menjadi aset ekonomi yang bankable, lengkap dengan indikator keberhasilan, target pembiayaan, serta kolaborasi dengan sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
“Bagi para pelaku ekonomi kreatif, yang terpenting adalah kepastian bahwa karya mereka memiliki nilai ekonomi yang diakui dan bisa menjadi jembatan untuk mendapatkan dukungan finansial. Tanpa itu, ekonomi kreatif akan sulit tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Wartawan: Oki
Editor:Bas







