Beranda / Hukum Kriminal / Viral “Ngadeg Tak Tebas”, Aktivis Lintas Lembaga Semarang Sebut Unsur Pengancaman Tak Terpenuhi

Viral “Ngadeg Tak Tebas”, Aktivis Lintas Lembaga Semarang Sebut Unsur Pengancaman Tak Terpenuhi

 

lenterakeadilannews.com

SEMARANG – Ucapan berbahasa Jawa “ngadeg tak tebas” yang dilaporkan sebagai pengancaman di Semarang menuai kritik. Aktivis Semarang Mf, Hasan menilai kasus itu belum memenuhi unsur pidana karena terlapor tidak membawa senjata tajam dan tidak ada pemaksaan.

Kasus bermula dari cekcok antar warga. Terlapor disebut mengucapkan “ngadeg tak tebas” saat emosi. Kuasa hukum menyebut, saat kejadian terlapor tidak memegang sajam dan tidak melakukan gerakan menyerang.

Hasanmengatakan delik pengancaman kini lebih ketat. Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023 tentang KUHP baru mensyaratkan adanya pemaksaan secara melawan hukum untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Setelah putusan MK, tidak bisa lagi menjerat hanya karena kata kasar. Harus ada unsur memaksa. Di sini tidak ada perintah apa pun,” kata Hasan kepada awak media, Selasa, 1 Juli 2026.

Ia merujuk Putusan MK No.1/PUU-XI/2013 yang memangkas frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dari Pasal 335. Rumusan yang berlaku kini hanya “memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”. Pasal 448 KUHP baru mengatur hal serupa dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun.

Menurut Mf, Hasan praktik penegakan hukum menilai ancaman dari wujudnya, bukan dari emosi. Contoh yang relevan adalah mengayunkan senjata tajam hingga menimbulkan rasa takut, meski tidak melukai. Tanpa alat, tanpa gerakan, ucapan itu sulit dikualifikasi sebagai ancaman kekerasan.

Ia juga menyoroti konteks bahasa. “Tak tebas” dalam ngoko Jawa, kata dia, kerap dipakai sebagai umpatan spontan, bukan ancaman literal membacok.

Mf,Hasan Mendorong polisi mengedepankan mediasi. “Tanpa sajam, tanpa luka, tanpa perintah, ini ranah restorative justice, bukan pidana,” ujarnya.

Hingga Selasa malam, Polrestabes Semarang belum memberi keterangan resmi ihwal status perkara tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *