lenterakeadilannews.com
SEMARANG — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Jawa Tengah periode 2026–2030 resmi dilantik di Hotel PO Paragon Mall Semarang, Kamis (1/10/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penegasan komitmen IKADIN untuk memperkuat profesi advokat, perlindungan hak asasi manusia, dan akses masyarakat terhadap keadilan.
Mengusung tema “Bersama Menguatkan Organisasi untuk Profesi Advokat Bermartabat dan Berkontribusi untuk Negeri,” pelantikan dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah, serta pengurus DPC IKADIN dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Susi Lestari, Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Rasyid Ridho, serta jajaran pengurus DPP lainnya, di antaranya Rangkay Margana dan Rusdin Ismail.
Dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah yang berhalangan hadir diwakili Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Mulyono. Turut hadir Kapolrestabes Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, serta unsur Forkopimda Jawa Tengah.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Musyawarah Daerah (Musda) IKADIN Jawa Tengah ke-IV. Kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah Dr. Aan Tawly dan Sekretaris Dr. Mursito diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan kontribusi advokat dalam penegakan hukum.
Dorong Revisi UU Advokat
Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah Dr. Aan Tawly mengatakan, pelantikan kepengurusan baru menjadi momentum untuk mempertegas keterlibatan organisasi dalam agenda pembaruan hukum nasional, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Advokat.
“Dengan pelantikan ini, kami menegaskan keterlibatan aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Advokat sebagai bagian penting dalam penguatan penegakan hukum.
Menurut Aan, pembaruan regulasi profesi advokat diperlukan untuk memperkuat posisi dan peran advokat dalam sistem penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai pelaksanaan profesi advokat.
Aan menegaskan, advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
“Indonesia tidak boleh dilemahkan sebagai negara hukum. Advokat memiliki peran dalam menegakkan hak asasi manusia dan mewakili masyarakat dalam menghadapi proses hukum.
Hukum tidak hanya berbicara mengenai kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan,” ujarnya.
Advokat dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Aan juga menyoroti pentingnya memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor perlindungan hak asasi manusia.
Menurut dia, keberadaan advokat merupakan bagian penting dari mekanisme perlindungan hak masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum.
“KUHP dan KUHAP sudah mengatur batas-batasnya. Hukum bukan sebagai alat untuk menyita dan mengebiri hak-hak asasi manusia.
Advokat hadir untuk memperkuat bantuan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terlanggar atau bermasalah dengan hukum,” katanya.
Ia menilai advokat tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga harus menjaga profesionalitas, independensi, integritas, dan kehormatan profesi.
Dalam konteks tersebut, IKADIN Jawa Tengah berkomitmen memperkuat organisasi sebagai wadah profesi sekaligus mendorong advokat agar terus memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan masyarakat.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pelantikan pengurus DPD IKADIN Jawa Tengah juga menjadi ruang konsolidasi bagi para pengurus DPC IKADIN se-Jawa Tengah untuk membangun kesamaan visi dalam menghadapi perkembangan hukum dan berbagai tantangan profesi advokat.
Kehadiran unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi advokat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi serta sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas.
Penguatan organisasi, kata Aan, tidak semata-mata berkaitan dengan struktur kelembagaan. Hal tersebut juga menyangkut upaya menjaga marwah profesi advokat melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab.
IKADIN Jawa Tengah diharapkan dapat semakin solid dalam memperluas kontribusinya terhadap masyarakat, terutama dalam memperkuat akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.
“Advokat harus mampu menjadi bagian dari perubahan dalam penegakan hukum. IKADIN sebagai wadah profesi yang bermartabat memiliki tanggung jawab untuk terus mengabdikan diri bagi keadilan di Indonesia Raya,” pungkas Aan.
Dengan dilantiknya kepengurusan periode 2026–2030, DPD IKADIN Jawa Tengah menempatkan penguatan organisasi, peningkatan profesionalitas advokat, perlindungan hak masyarakat, serta keterlibatan dalam pembaruan regulasi sebagai bagian dari agenda organisasi ke depan.
Reporter: Oki
Editor: Bas







