LENTERAKEADILANnews
SEMARANG – Sengketa antara seorang nasabah dengan lembaga perbankan memasuki babak baru. Sultan Agung Law Firm secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KCP Gajah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang Pattimura, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah. Dalam gugatan Nomor 380/Pdt.G/2026/PN Smg tersebut, Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar atas dugaan tindakan penagihan kredit yang dinilai melanggar hukum dan hak-hak nasabah.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Kevin Loriz, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan keterlambatan pembayaran angsuran kredit. Menurutnya, inti persoalan justru terletak pada cara penagihan yang diduga dilakukan secara tidak patut, melanggar hak privasi, membuka informasi nasabah kepada pihak lain, hingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga.
“Klien kami memang mengakui adanya keterlambatan pembayaran angsuran. Namun sejak awal klien tetap menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi dan berupaya mencari solusi bersama pihak bank. Yang menjadi keberatan kami adalah cara penagihan yang diduga telah melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Kevin.
Dalam surat gugatan disebutkan, terdapat sejumlah tindakan yang diduga dilakukan dalam proses penagihan, di antaranya petugas bank mendatangi rumah orang tua nasabah yang sudah bukan lagi menjadi domisili Penggugat. Penagihan tersebut disebut dilakukan berulang kali sehingga menimbulkan rasa tertekan bagi keluarga.
Selain itu, pihak bank juga diduga meninggalkan tulisan pada pagar rumah yang dapat dilihat masyarakat sekitar, menyampaikan informasi mengenai pinjaman dan tunggakan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan, menyampaikan tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik nasabah di hadapan orang lain, hingga meminta pihak ketiga untuk melunasi kewajiban kredit yang menjadi tanggung jawab Penggugat.
Menurut Kevin, tindakan-tindakan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip kerahasiaan data nasabah serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan dan sektor jasa keuangan.
Tidak hanya menggugat pihak bank, Penggugat juga memasukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah sebagai Turut Tergugat. Langkah tersebut diambil karena sebelumnya Penggugat telah menyampaikan pengaduan resmi dan meminta tindak lanjut kepada OJK. Namun, menurut Penggugat, hingga gugatan diajukan belum terdapat tindak lanjut yang secara spesifik menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan.
Kevin menegaskan, gugatan ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi hak bank dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang memiliki kewajiban. Akan tetapi, setiap proses penagihan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan etika, serta menghormati hak asasi dan martabat setiap warga negara.
“Kami tidak mempermasalahkan hak bank untuk melakukan penagihan. Yang kami persoalkan adalah apabila penagihan dilakukan dengan cara yang diduga melanggar hukum, membuka data pribadi nasabah kepada pihak lain, serta menimbulkan tekanan terhadap keluarga. Semua pihak harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan penghormatan terhadap kerahasiaan data nasabah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai bank milik negara (BUMN), BRI seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan praktik perbankan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan harus dijaga melalui pelaksanaan penagihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, memerintahkan pemulihan nama baik Penggugat disertai permintaan maaf, serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut batas kewenangan lembaga keuangan dalam melakukan penagihan kredit, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan data pribadi nasabah. Putusan pengadilan nantinya dinilai dapat menjadi preseden penting dalam mempertegas standar etika dan hukum yang wajib dipatuhi oleh lembaga jasa keuangan dalam menjalankan aktivitas penagihan kepada nasabah.
(Red)







