Beranda / Nasional / Dari Ladang Hingga Pasar Wujudkan Keadilan Sejati Bagi Petani, Pengusaha Kecil, dan Kemakmuran Bangsa

Dari Ladang Hingga Pasar Wujudkan Keadilan Sejati Bagi Petani, Pengusaha Kecil, dan Kemakmuran Bangsa

lenterakeadilannews.com

Semarang, 11 Agustus 2026 Meluasnya peredaran rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran aturan. Di baliknya tersembunyi ketidakadilan yang membebani rakyat paling bawah: petani tembakau yang bersusah payah merawat tanaman justru terpaksa melepas hasil panennya dengan harga sangat rendah lewat jalur tidak resmi.

Pengusaha dan pedagang kecil pun terjebak memikul beban cukai yang terasa terlalu berat, serta menghadapi perizinan yang sulit dijangkau. Sebaliknya, keuntungan terbesar justru mengalir kepada pihak-pihak besar yang menguasai jaringan. Setiap tahun negara kehilangan pendapatan cukai dan pajak sekitar Rp25 triliun dana yang seharusnya kembali membangun desa, melayani kesehatan warga, membiayai pendidikan anak-anak, dan menyejahterakan masyarakat petani tembakau, namun hilang begitu saja tanpa manfaat apa pun.

Mewakili suara banyak pihak yang tertimpa kesulitan serupa, Wisnu tokoh yang dikenal sebagai wartawan yang vokal dan senantiasa memikirkan kepentingan terbaik bangsa serta nasib rakyat kecil di seluruh Nusantara menyampaikan permohonan tulus kepada seluruh pihak yang memegang wewenang:

“Kami memohon dengan segala kerendahan hati: berikanlah perhatian dan perlakuan yang layak bagi nasib kami rakyat kecil. Kami tak meminta keistimewaan, melainkan jalan keluar yang adil, nyata, dan dapat kami tempuh. Itulah solusi yang kami dambakan. Bukankah peraturan dibuat untuk melindungi yang lemah bukan justru membebani hingga kami tak sanggup melangkah?”

Beliau pun menegaskan agar penegakan hukum berjalan seadil-adilnya, tanpa memandang siapa dan seberapa berpengaruh seseorang:

“Jangan sampai tindakan tegas hanya dijatuhkan kepada kalangan kecil, sementara pihak-pihak besar yang menguasai jaringan dibiarkan lepas begitu saja. Keadilan dalam hukum adalah fondasi utama: tegakkan aturan sama tegasnya kepada siapa pun, tanpa memandang kedudukan, harta, maupun pengaruh. Tak boleh ada yang diistimewakan, dan tak boleh ada yang dipersulit tanpa alasan sah. Hukum harus menjadi pelindung rakyat bukan alat yang terasa berat bagi yang lemah dan ringan bagi yang kuat.”

Permohonan ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait agar tak sekadar menindak peredaran yang tidak sah, melainkan sekaligus membuka jalan yang nyata bagi rakyat kecil untuk berusaha secara sah, dihargai secara layak, dan ikut berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Solusi yang diharapkan adalah langkah menyeluruh yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar menangani gejalanya termasuk memanfaatkan sepenuhnya lembaga yang kini sedang digagas dan dibangun di tengah masyarakat: Koperasi Desa.

Pertama, jaga harga yang adil dan buka akses pasar resmi seluas-luasnya bagi petani tembakau. Turunlah langsung ke ladang, awasi dengan ketat agar tak ada lagi penekanan harga beli oleh pihak-pihak yang berkuasa atau berkedudukan kuat. Tetapkan harga pembelian yang benar-benar menguntungkan petani, dan jamin kepastian pembeliannya secara berkelanjutan. Jadikan Koperasi Desa yang saat ini sedang dibangun di setiap wilayah sebagai wadah resmi yang mengumpulkan, menampung, menata, dan memasarkan hasil panen petani secara langsung. Melalui persatuan dalam Koperasi Desa, petani menjadi lebih kuat bernegosiasi, dapat menjual langsung ke jalur perdagangan serta industri yang sah, dan terbebas dari perantara yang mengambil keuntungan berlebihan. Tingkatkan pula kualitas hasil panen lewat pelatihan, bimbingan teknis, serta sarana penunjang yang memadai, sehingga tembakau hasil kerja keras petani dihargai lebih pantas di pasar resmi.

Kedua, berikan kemudahan yang nyata agar usaha kecil dapat tumbuh secara sah. Tetapkan tarif cukai khusus yang lebih ringan bagi usaha berskala rumah tangga tak dipukul rata dengan beban yang berlaku bagi pabrik-pabrik besar.

Berikan masa penyesuaian yang wajar serta dukungan insentif bertahap bagi pelaku usaha yang bersedia beralih dari jalur tidak resmi ke jalur sah. Permudah prosedur perizinan, salurkan akses permodalan yang terjangkau lewat Koperasi Desa, dan manfaatkan sepenuhnya Kawasan Industri Hasil Tembakau agar usaha kecil dapat masuk jalur resmi tanpa terbebani biaya yang memberatkan. Aturlah batas harga terendah yang wajar, sehingga selisih harga tak berlebihan dan produk resmi tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat luas.

Ketiga, arahkan ketegasan kepada jaringan besar, berikan bantuan sekaligus perlindungan kepada rakyat kecil. Pusatkan kekuatan penindakan terhadap sindikat, penyelundup, dan pengedar berskala besar. Inilah wujud penegakan hukum yang adil: tegas kepada yang berkuasa, namun memberi jalan keluar kepada yang lemah. Jangan biarkan yang kaya dan berpengaruh lolos begitu saja, sementara rakyat kecil yang penghasilannya pas-pasan justru menjadi sasaran utama.

Bagi mereka yang terjebak di jalur tidak resmi semata-mata karena belum diberi jalan lain, berikan pendampingan dan bimbingan lewat Koperasi Desa, agar mampu beralih menjual produk secara sah dengan tenang, terlindungi hukum, dan berpenghidupan yang layak.

Keempat, kembalikan manfaat nyata hasil pungutan kepada rakyat yang membutuhkan. Pastikan Dana Bagi Hasil Cukai disalurkan secara jujur, terbuka, dan dapat diperiksa perwujudannya digunakan untuk memperbaiki jalan desa, melengkapi fasilitas kesehatan, membangun serta memelihara gedung sekolah, dan memperkuat sarana prasarana Koperasi Desa agar dapat menampung, mengolah, dan menyimpan hasil panen petani dengan baik. Dana tersebut juga dipakai untuk mengembangkan komoditas alternatif, agar penghidupan masyarakat tak sepenuhnya bergantung pada tembakau.

Masyarakat pun perlu memahami bahwa rokok yang beredar tanpa pengawasan resmi kerap mengandung bahan berbahaya yang merugikan kesehatan yang biaya pengobatannya kelak justru paling berat menimpa keluarga-keluarga kurang mampu.

Inti dari seluruh harapan yang disampaikan Wisnu sesungguhnya sederhana: peredaran rokok ilegal bukanlah kemakmuran, melainkan kerugian bersama. Namun jalur resmi pun tak boleh hanya terbuka bagi mereka yang kaya raya. Solusi terbaik dan paling tepat terletak pada keseimbangan yang adil serta pemanfaatan sepenuhnya Koperasi Desa yang kini sedang dibangun sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.

Bila harga hasil panen ditetapkan menguntungkan petani, bila Koperasi Desa berfungsi sepenuhnya menampung, mengolah, dan memasarkan hasil kerja rakyat, bila beban usaha disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, bila hukum berlaku tegas dan setara bagi siapa pun tanpa pandang bulu, serta bila manfaat pungutan dikembalikan nyata kepada rakyat maka ribuan rakyat kecil yang selama ini terjebak justru akan tumbuh menjadi sumber kemakmuran bangsa.

Negara tak lagi kehilangan pendapatan, dan rakyat pun dapat hidup sejahtera dengan terhormat. Itulah wujud keadilan yang diperjuangkan Wisnu berbagi beban sesuai kemampuan, menikmati hasil sesuai jerih payah dan kebutuhan, serta kemakmuran yang mengalir dari ladang hingga rumah tangga secara adil dan berkelanjutan bagi seluruh Indonesia.

Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *