lenterakeadilannews.com
SEMARANG — Persoalan antara praktisi hukum Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM dengan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN I (Persero), Siwi Peni, resmi bergulir ke ranah hukum.
Dr. Budiyono mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Senin (31/8/2026), untuk membuat laporan terkait dugaan pernyataan yang dinilainya merugikan nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan yang muncul setelah adanya tudingan bahwa Dr. Budiyono memberikan pembelaan kepada seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 dalam persoalan jabatan.
Dr. Budiyono dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta, klarifikasi, serta alat bukti.
“Ini kita serahkan kepada proses hukum. Yang terpenting semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti masing-masing,” ujar Dr. Budiyono.
Resmi Buat Laporan di Polda Jateng
Laporan yang dibuat Dr. Budiyono menandai bergesernya persoalan tersebut dari polemik yang berkembang di luar proses hukum menjadi perkara yang kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Dr. Budiyono berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, proses hukum diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur dan dapat diketahui duduk perkaranya berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Biarkan proses hukum berjalan. Semua pihak memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti yang dimiliki,” ujarnya.
Sejumlah Pimpinan Media Beri Dukungan
Langkah hukum Dr. Budiyono turut mendapat perhatian dari sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dukungan tersebut antara lain tidak terlepas dari posisi Dr. Budiyono sebagai praktisi hukum sekaligus penasihat hukum sejumlah media.
“Kami mendukung langkah hukum Dr. Budiyono. Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat dan pentingnya memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak,” ujar sejumlah pimpinan media.
Meski demikian, dukungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa laporan, menguji alat bukti, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Bermula dari Persoalan Jabatan
Persoalan yang kini dilaporkan tersebut disebut bermula dari pernyataan yang dikaitkan dengan posisi Dr. Budiyono dalam memberikan bantuan hukum kepada seorang karyawan PTPN I Regional 3.
Pihak Dr. Budiyono membantah anggapan bahwa keterlibatannya dalam persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu.
Sebagai advokat, ia menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan profesinya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak semata-mata berdasarkan informasi dari satu pihak.
Sejumlah awak media sebelumnya juga disebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Siwi Peni mengenai laporan yang dibuat Dr. Budiyono.
Keterangan dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) masih diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang.
Dr. Budiyono: Profesi Advokat Harus Dihormati
Dr. Budiyono menegaskan bahwa dirinya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyebut profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat yang memiliki fungsi memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, advokat memiliki hak menjalankan profesinya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Sebagai advokat, saya menjalankan tugas sesuai dengan profesi saya. Kalau ada persoalan terkait hal tersebut, tentu lebih baik kita uji melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Dengan laporan yang telah dibuat di SPKT Polda Jawa Tengah, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Polisi diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak secara objektif dan profesional sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan selama proses berlangsung.
Prinsip praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan. Laporan tersebut merupakan langkah hukum yang masih akan melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini tinggal menunggu bagaimana aparat penegak hukum menangani laporan tersebut dan mengungkap fakta di balik persoalan yang melibatkan Dr. Budiyono dan pihak PTPN I.
Red







