Beranda / Nasional / Negara Wajib Hadir Cegah Kriminalisasi Wartawan, UU Pers Harus Jadi Pedoman Utama

Negara Wajib Hadir Cegah Kriminalisasi Wartawan, UU Pers Harus Jadi Pedoman Utama

lenterakeadilannews.com

SEMARANG-Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) BarisanPejuang Keadilan, Adi Setijawan, SH, memberikan pernyataan tegas terkait pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa maraknya laporan pidana terhadap jurnalis di sejumlah daerah menunjukkan masih lemahnya pemahaman aparat dan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan lex specialis dalam setiap persoalan terkait pemberitaan.

Dalam keterangannya, Adi Setijawan menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diproses menggunakan pasal-pasal pidana umum, seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE, selama aktivitas yang dilakukan masih berada dalam koridor kerja jurnalistik.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mereka dikriminalisasi, bukan hanya wartawannya yang diserang, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Negara wajib hadir memastikan perlindungan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Adi.

Ia menjelaskan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme khusus yang telah diatur secara jelas, yaitu melalui Dewan Pers. Mekanisme tersebut melibatkan proses klarifikasi, pemberian hak jawab, hak koreksi, serta rekomendasi etik, bukan melalui proses pidana umum di kepolisian.

Adi juga menekankan pentingnya implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri, yang mengamanatkan bahwa:

1. Polisi wajib meminta pendapat Dewan Pers ketika menerima laporan terkait karya jurnalistik.

2. Sengketa pers harus diarahkan ke ranah Dewan Pers, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana.

3. Proses hukum harus dihentikan bila Dewan Pers menilai suatu perkara adalah produk jurnalistik dan dapat diselesaikan dengan hak jawab/koreksi.

“Jika laporan langsung diproses tanpa melibatkan Dewan Pers, itu adalah bentuk nyata kriminalisasi pers. Polisi harus patuh pada nota kesepahaman dan menjunjung prinsip lex specialis,” ujarnya.

Selain itu, Adi Setijawan mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya dapat diberikan secara maksimal apabila jurnalis tersebut bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ menjadi standar profesional yang memastikan berita disusun melalui verifikasi, konfirmasi, tidak menghakimi, tidak memuat fitnah, dan tidak berisi ujaran kebencian.

“Selama wartawan menaati kode etik dan menjalankan tugas sesuai prosedur jurnalistik, ia berhak mendapatkan perlindungan penuh dari UU Pers. Negara dan aparat harus berdiri di belakang mereka, bukan justru menjadi bagian dari ancaman,” tambahnya.

Untuk wartawan yang menghadapi laporan pidana, Adi memberikan langkah antisipasi yang wajib dilakukan, antara lain:

Meminta kepolisian menghadirkan pendapat Dewan Pers.

Menyerahkan bukti bahwa berita tersebut adalah produk jurnalistik.

Memastikan proses hukum dihentikan sesuai UU Pers.

Mendapat pendampingan dari advokat atau organisasi profesi jurnalis.

Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa aturan hukum yang melindungi wartawan sangat kuat, mulai dari UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, MoU Dewan Pers–Polri, hingga sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konsisten menyatakan bahwa sengketa pers tidak boleh dipidanakan.

“Kebebasan pers adalah salah satu indikator utama kualitas demokrasi. Ketika jurnalis bekerja dalam tekanan atau ketakutan, demokrasi itu sendiri berada dalam ancaman. Maka perlindungan pers bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral negara,” pungkas Adi Setijawan, SH.

Dengan pernyataan ini, LKBH Barisan Pejuang Keadilan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan pembelaan hukum bagi wartawan yang menghadapi upaya kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *